Skip to main content
x

Apresiasi Luar Biasa Bang Ken Terhadap Perubahan Status Bimex

Foto : Bang Ken bersama Direktur Perseroda Bimex, Ir. Frentindo

 

Siberzone.id, Bengkulu - Pasca disahkannya Perda perubahan status Perusahaan Daerah (PD) menjadi PT Bengkulu Impor Expor (Bimex) Perseroda Bengkulu dalam sidang Paripurna, Rabu pagi 21 Juli 2021.

Perubahan status tersebut mendapatkan respon positif dari sang senator Bengkulu yakni Ahmad Kanedi yang akrab disapa Bang Ken yang langsung mendatangi kantor PT Bimex Perseroda Bengkulu, dan bertemu dan disambut hangat  Direktur Utama Frentindo di ruangan, kamis pagi 22 Juli 2021.

Dihadapan Direktur, Bang Ken sangat optimis dengan prospek kemajuan perusahaan plat merah milik Pemprov yakni PT Bimex Perseroda Bengkulu yang kini sudah naik kelas dari yang tadinya berstatus sebagai Perusahaan Daerah (PD) kini sudah menjadi Perusahaan Perseoran Daerah (Perseroda).

"Jadi saya pribadi dan atas nama senator Bengkulu mengucapkan selamat atas kenaikan kelas dan berharap dengan status baru sebagai PT Bimex Perseroda Bengkulu maka hendaknya mampu didukung Penuh Gubernur Rohidin Mersyah dan jajarannya untuk secara penuh memberikan keleluasaan akses pada management untuk membesarkan," ujar mantan Walikota Bengkulu.

Bang Ken juga bahkan siap menjadi garda terdepan ikut berkontribusi membantu akses PT Bimex Perseroda Bengkulu mampu menjadi perusahaan skala Nasional. Karena semua elemen sudah mendukung dan potensi bisnis berbasis ekspor-impor yang menjadi roh awal berdirinya perusahaan ini bisa dikembalikan. Apalagi 3 gerbong utama jalur bisnis mulai dari Pelabuhan Pulau Baai, Gerbang tol dan Bandara Fatmawati menjadi lokomotif kemajuan perusahaan milik Pemda Provinsi Bengkulu.

Atas apresiasi yang diberikan Bang Ken, Dirut PT Bimex Perseroda Bengkulu Frentindo mengucapkan terima kasih dan siap memenuhi ekspektasi Pemerintah Daerah dan percepatan tahapan proses administrasi pendukung yang dibutuhkan. sehingga tidak ada lagi hambatan lagi dalam memajukan peluang bisnis yang sudah direncanakan.

"Awalnya pasca disahkan Perda ini kami manajemen menargetkan 3 bulan sudah bisa memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIP) tapi setelah adanya dukungan Bang Ken yang datang bersilaturahmi dengan kita menjadi aura positif dan kami siap melaksanakan target 45 hari semua tahapan administrasi bisa dituntaskan," ucapnya. (S1000/rilis).