Skip to main content
x
Pantai Panjang Bengkulu. Foto : Budy yanto

Pemprov Bengkulu Mulai Tata Destinasi Pantai Panjang

Siberzone.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan penataan destinasi pariwisata Pantai Panjang pada Januari 2024 agar lebih menarik minat wisatawan.

 

"Karena kan ini tidak lepas dari penganggaran, insya Allah 2024 sudah dianggarkan, sehingga kami pastikan per Januari ini sudah bisa jalan semua penataannya," kata Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu Khairil Anwar di Bengkulu, Minggu (3/12/2023).

Wisata pantai Bengkulu nanti akan ditata seperti pantai-pantai destinasi tujuan utama wisatawan, seperti wisata Pantai di Bali. Wisata pantai di Bali area pantai benar-benar diperuntukkan sebagai destinasi wisata.

Sementara, area komersial, usaha dan industri kreatif, area parkir tertata rapi bukan di area pantai, tetapi di seberang jalan yang ada di sepanjang pesisir pantai Bali. Sementara di pantai Bengkulu saat masih ada lapak pedagang, lokasi parkir dan sarana prasarana lain di bibir pantai. Hal itu tentu mengurangi estetika dari destinasi pantai Bengkulu.

"Tentu sudah melalui Dinas Pariwisata (sudah sosialisasi penataan itu), kemudian juga mereka semua sepakat apa yang kami lakukan nanti. Tapi sekali lagi karena tahun ini kami belum punya anggaran, agak terbatas, jadi dianggarkan di 2024," kata dia lagi.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso menyebutkan Pemerintah Pusat berencana menata destinasi wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu seperti destinasi pantai yang ada di Provinsi Bali.

"Jadi Kementerian PUPR itu mencontohkan Bali, aktivitas perdagangan dan aktivitas lainnya memiliki wilayah tersendiri, untuk yang di bibir pantai itu diperuntukkan benar-benar untuk wisata, tempat berkumpul masyarakat, pengunjung, dan turis," kata dia.

Dia mengatakan saat ini situasi Pantai Panjang tidak tertata, lokasi di sana banyak yang tidak sesuai peruntukan, hal itu pun mengurangi daya tarik dan minat kunjungan baik wisatawan lokal maupun mancanegara.

Reporter : Budy yanto

Editor : Nora Fransiska