Skip to main content
x
Kapolres Oku Timur, AKBP Dwi Agung Setyono,S.i.K.,M.H., saat pers release dihalaman kantor Mapolres Oku Timur, Jum'at 17 Maret 2023

Polres Oku Timur Terima Serahan 22 Senpi dari Masyarakat

Siberzone.id - Dalam Operasi Senpi Musi Tahun 2023, yang digelar selama 16 Hari, Polres Oku Timur, Polda Sumsel, menerima serahan 22 pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) yang terdiri 14 Laras pendek dan Delapan Laras panjang. Anggota juga berhasil meringkus 2 orang tersangka pelaku yang tanpa hak memiliki/menyimpan senpira dan amunisinya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Oku Timur, AKBP Dwi Agung Setyono,S.i.K.,M.H., saat pers release dihalaman kantor Mapolres Oku Timur, Jum'at 17/03/2023. Acara dihadiri seluruh pejabat PJU, Kabag OPS Kompol Alex Andrian,kasat Reskrim AKP Hamsal, Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis, Kasi Humas,AKP .H.Edi Arianto,S.H.,dan KBO Lantas IPDA Yulius.

Diketahui, Operasi Senpi ini adalah Oprasi dibawah kendali Polda Sumsel, dengan target untuk mengungkap adanya peredaran senpi ilegal terutama senjata api rakitan.

"Dua target operasi, kita berhasil menangkap tersangka pelaku yakni Hamdi (52) warga Dusun Surya Indah Desa Mincak Kabau, kecamatan BP Peliung, kabupaten Oku Timur. Dari tangan tersangka pelaku disita 1 pucuk senjata api jenis revolver dan 5 butir amunisi dan satunya lagi Sumanto (44) warga Windu Sari, kecamatan Belitang Jaya, kabupaten Oku Timur ,juga disita 1 pucuk Senpira revolver serta 7 butir Amunisi", jelas Kapolres.

Lanjutnya, 22 pucuk senpi merupakan hasil dari penyerahan masyarakat langsung ke Anggota Satreskrim maupun ke polsek-polsek dan jajarannya. "Senpi ini diserahkan secara sukarela oleh masyarakat ada juga yang menitipkan melalui kepala desa untuk diserahkan. Tentunya hal ini kita apresiasi, bagi warga yang menyerahkan sukarela tidak akan kami lakukan tindakan penegakan hukum", ungkapnya.

Kapolres juga sangat berharap kepada masyarakat agar semakin sadar diri bahwa bahayanya menyimpan barang-barang seperti ini. "Tentunya sangat berbahaya, senpi dapat merugikan diri sendiri dan apa bila diketemukan/tertangkap tangan oleh Anggota kepolisian akan ditindak dengan tegas melalui jalur hukum dan bisa dicurigai bahwa yang memiliki/menyimpan Senjata Api kemungkinan akan disalah gunakan melakukan tindak kejahatan yang melanggar Hukum", terangnya.

"Menguasai senpi tanpa hak tentunya melanggar undang-undang darurat dan ada ketentuan hukumnya serta melangar aturan. Maka kita imbau semua masyarakat yang memiliki senpi segera menyerahkan secara sukarela dan kita akan berikan apresiasi", pungkasnya.(jj)