Skip to main content
x
Polres Rejang Lebong berantas peredaran minuman keras baik produksi pabrikan maupun jenis tradisional. Rabu (30/10/2024). Foto : Monica Anggraini

Polres Rejang Lebong Razia Peredaran Miras

Siberzone.id - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menyatakan komitmen untuk memberantas peredaran minuman keras baik produksi pabrikan maupun jenis tradisional. Rabu (30/10/2024).

 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman di Mapolres Rejang Lebong saat dikonfirmasi.


"Polres Rejang Lebong dan jajaran akan terus melakukan penertiban peredaran miras bermerek maupun miras tradisional, karena dampaknya dapat menimbulkan maraknya aksi kejahatan," katanya.


Lanjutnya, pihaknya bersama dengan petugas Satpol-PP Kabupaten Rejang Lebong, pengurus MUI dan Ormas Islam yang ada melakukan penertiban peredaran miras pabrikan dan tradisional yang dijual bebas.


“Dalam razia gabungan tersebut, kata dia, berhasil disita ratusan botol miras pabrikan, dan belasan jerigen miras tradisional jenis tuak serta Arak Bali, Untuk minuman keras jenis Arak Bali ini disita petugas dari tiga rumah yang menjadi pabrik pembuatannya di Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan. Pabrik Arak Bali ini sudah beroperasi sejak lima hingga 20 tahun lalu,” lanjutnya.

 

Penjualan minuman keras jenis tradisional ini baik tuak maupun arak ini sangat meresahkan karena harganya cukup murah yakni di kisaran Rp10 ribu per botol dan per teko, kemudian yang mengonsumsinya mulai dari anak bawah umur hingga lanjut usia

 

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur Leli.