Skip to main content
x
Jadi Keluhan Masyarakat, pengelolaan sampah Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall sudah tidak dilakukan lagi oleh DLH Kota Bengkulu. Foto : Erin Andani

Jadi Keluhan Masyarakat, DLH Kota Bengkulu Sebut Tidak Lagi Kelolah Sampah PTM dan Mega Mall

Siberzone.id - Keberatan membayar biaya retrubusi sampah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan menyebutkan jika pengelolaan sampah Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall sudah tidak dilakukan lagi oleh DLH Kota Bengkulu.

 

Riduan menjelaskan, jika kedua tempat tersebut merasa keberatan membayar retribusi sampah yang mana sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. 

"Kita tegaskan ya, jika badan pengelola PTM dan Mega Mall tidak sanggup membayar retribusi sampah sesuai dengan Perda yang berlaku yakni Rp4,5 juta per bulan dan tidak sanggup membayar dengan jumlah tersebut, sehingga mengelola sendiri," ujar Riduan saat diwawancara, Selasa (09/07/2024).

Riduan menyebutkan, jika pihak pengelola PTM dan Mega Mall telah berkirim surat ke DLH Kota Bengkulu untuk mengelola atau mengangkut sendiri sampah untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul.

"Kemarin mereka ngirim surat ke kita dan telah kita setujui, sehingga pihak pengelola harus bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan di kawasan PTM dan Mega Mall, sehingga kita tidak akan membersihkan didaerah tersebut," kata Riduan.

Dikatakannya, bahwa retribusi sampah dari Pasar Panorama mencapai Rp30 hingga Rp40 juta per bulan, dan untuk Pasar Minggu mampu membayar retribusi sebesar Rp7,5 juta per bulan dengan jumlah pedagang yang lebih sedikit.

"Retribusu sampah dari Pasar Panorma itu sebesar Rp30 juta hingga Rp40 juta per bulannya, sedangkan untuk Pasar Minggu sebesar Rp7,5 juta per bulan dengan jumlah pedagang yang lebih sedikit," demikiannya.\

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur leli