Skip to main content
x
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bengkulu meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika diwilayah hukup Polda Bengkulu, Minggu (17/06/24). Foto : Erin Andani

Polda Bengkulu Berhasil Tangkap Penyalahgunaan Narkotika, 1 Tersangka Oknum Satpam

Siberzone.id - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bengkulu meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika diwilayah hukup Polda Bengkulu, Minggu (17/06/24).

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK, mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bengkulu meringkus 3 tersangka berinisial RB (31), HK (33) dan RP (31) warga kota Bengkulu pada Rabu lalu, ada yang bekerja sebagai Satpam. Bahwa 3 orang ditangkap akibat penyalagunaan narkoba.

"Bahwa dua tersangka berinisial HK diduga merupakan bandar sabu yang sering beroperasi, dan merupakan Satpam di salah satu perusahaan besar di Kota Bengkulu, sedangkan RB hanya pengguna," ucapnya.

Berawal dari adanya laporan dari warga bahwa ada seseorang di Kelurahan Lingkar Barat diduga memakai narkoba jenis sabu. Berbekal dari informasi itulah kemudian personel Subdit I Target Operasi (TO) di lokasi JaIan Citandui, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota bengkulu.

"Kita amankan RB di rumahnya, Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat disaksikan warga sekitar, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu beserta 1 set alat hisab sabu (Bong) di atas meja makan yang berada di dapur rumah RB," lanjutnya.

Berdasarkan keterangan yang diberikan HK kepada Polisi, didapatilah nama baru yaitu RP dan selanjutnya personel melakukan penjemputan RP di Kelurahan Bumi Ayu. Kemudian RP ditangkap saat sedang minum tuak di Simpang Bumi Ay.

"Ketiga tersangka RP, HK dan RB di bawa ke Mapolda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan HK ada satu lagi yang juga diduga konsumen yaitu RP biasanya sedang minum tuak,” jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, subsidair paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur leli