Raperda Kearsipan dan Perpustakaan Disahkan DPRD Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu Harap Yang Ditunda Ditindaklanjuti
Siberzone.id - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA., mengatakan jika dua raperda ditunda saat rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi partai DPRD Provinsi Bengkulu terhadap teperda pengambilan dan penandatanganan keputusan bersama di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (22/04/2024).

Rohidin mengatakan kita harap raperda Badan Musyawarah Adat (BMA) dan penanaman modal perizinan ditindaklanjuti pembahasannya, mengingat regulasinya masih membutuhkan penyusian terkait dengan BMA yang ada kajiannya dari Kementrian Dalam Negeri.
"Kita berharap 2 raperda yang ditunda tersebut ditindaklanjuti, karena untuk perizinan investasi itu harus ada penyesuai dengan regulasi terbaru dan itu yang dilakukan oleh teman-teman OPD teknis," ucap Rohidin.
Ditambahkan oleh Pimpinan Sidang Rapat Paripurna DPRD Samsu Amanah, jika dari 4 raperda yang diusulkan dalam rapat paripurna, ada 2 raperda yang sudah disahkan yaitu tentang Kearsipan dan Perpustakaan, dan 2 raperda lainnya ditunda dan akan dimusyawarahkan lagi.
"2 Raperda yang sudah disahkan itu baru Kearsipan dan Perpusatakaan, dan 2 yang ditunda itu akan kami musyawarahkan dulu dan akan ditunsa sesuai dengan arahan yang dikatakan Pak Gubernur tadi," jelas Samsu.
Samsu menjaskan, jika pihaknya berharap untuk 2 raperda yang telah disahkan seperti kearsipan bisa membuat kearsipan di OPD menjadi rapi dan tersusun dengan baik, sehingga perpustakaan di Bengkulu ini bisa meningkatkan dan menjadi perpustakaan rujukan, yang mana pelajar maupun mahasiswa bisa menggunakan fasilitas tersebut.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 250018 views