Skip to main content
x
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP. Foto : Monica Anggraini

Tahun 2024, Tidak Boleh Perekrutan Tenaga Honorer Di Provinsi Bengkulu

Siberzone.id - Di tahun 2024 ini tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer lagi, termasuk bagi tenaga honorer yang sudah lulus pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Provinsi Bengkulu, Rabu (27/03/2024).

 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP., mengatakan, terkhusus di tahun 2024, ini Pemprov Bengkulu sudah menerima 500 kuota formasi Baik Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) maupun PPPK. Untuk itu tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer lagi juga untuk tahun-tahun berikutnya.

"Larangan penggantian atau pengangkatan honorer baru tersebut juga sudah menjadi komitmen Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA menindaklanjuti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak dilakukan perekrutan honorer ataupun Tenaga Harian Lepas (THL)," ucapnya.

"OPD tempat yang bersangkutan melaksanakan honor atau tugas tidak boleh mengganti (tenaga honorer yang sudah lulus pengadaan PPPK). Artinya tidak boleh diganti atau mengangkat tenaga honor baru," tambahnya.

Sementara saat ini para PPPK yang sudah lulus pengadaan 2023 tersebut memang masih belum menerima SK. Sesuai dengan kebijakan yang ada, honorer yang lulus pengadaan PPPK tersebut juga masih berhak untuk mendapatkan gaji hingga SK pengangkatan PPPK diterbitkan.

"Kontrak dan masa perpanjangan honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu sudah dilakukan. Dan mereka sudah menerima gaji atau honorer pada bulan Maret ini," lanjutnya.

Hal ini sejalan dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan keberadaan honorer atau THL di akhir tahun 2024.

"Pak Gubernur melarang bagi OPD yang ada lulus PPPK itu tidak boleh diganti, kecuali ada kebijakan beliau. Ini yang harus diketahui masing-masing OPD," pungkasnya.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur Leli