Skip to main content
x
3 Pelaku Polisi Gadungan Dibekuk Polsek Palmerah Jakbar. Foto : Erin Andani

3 Pelaku Polisi Gadungan Dibekuk Polsek Palmerah Jakbar

Siberzone.id - 3 pelaku polisi gadungan berhasil di bekuk Polsek Palmerah, Jakarta Barat, usai pelaku melakukan aksi pemerasan terhadap seorang warga bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah.

Para pelaku, berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18), menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba untuk mengambil uang dan barang berharga.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran di dampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa para pelaku memilih korban secara acak di jalanan. “Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ungkap Sugiran, Rabu (4/12/24).

Petugas mencurigai 2 pelaku yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan. “Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” terang Sugiran.

Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian, Selanjutnya, pengembangan di lakukan hingga berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP. Barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri disita dari tangan AP.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah Akp Rachmad Wibowo menjelaskan, “Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan,” Beber Rachmad.

” 2 di antaranya merupakan residivis. AP pernah di penjara selama 7 tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah di tangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” tambah AKP Rachmad.

 

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur Leli