ASN Boleh Gunakan Mobnas untuk Mudik dengan Catatan Berikut
Siberzone.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu perbolehkan Mobil dinas (Mobnas) digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkunan Pemprov untuk mudik Idul Fitri 1445 Hijriah.

Gubernur Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA., mengatakan untuk kebijkan mobnas boleh digunakan untuk mudik oleah ASN sudah dilakukan ditahun-tahun sebelumnya dan tahun ini kebijakan tersebut masih berlaku.
"Mobnas boleh digunakan ASN, sama seperti tahun-tahun lalu," ucap Rohidin saat diwawancarai, Rabu (27/03/2024).
Dijelaskan Rohidin, Meski diperbolehkan menggunakan mobnas untuk mudik, akan tetapi penggunaan mobnas tersebut hanya boleh digunakan didalam wilayah Provinsi Bengkulu dan biaya operasional kendaraan ditanggung pribadi.
"Sepanjang dalam wilayah Provinsi Bengkulu silahkan, pokoknya kalau dalam wilayah Provinsi Bengkulu, di 9 kabupaten dan 1 kota diperbolehkan dan tentunya biaya operasional kendaraan ditanggung pribadi kepada yang bersangkutanyang menggunakan mobnas juga harus bertanggungjawab atas kondisi mobil tersebut," tutup Rohidin.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur Leli
- 250053 views