Berikut Syarat Pencalonan Perorangan Pilgub Bengkulu
Siberzone.id - KPU Provinsi Bengkulu gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 dan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024, di Grage Hotel, Senin (29/04/2024).

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, S.E., mengatakan tahapan dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini adalah rumah dari seluruh tahapan Pilkada nanti.
"Nanti detail-detailnya akan ditindaklanjuti dalam bentuk PKPU setiap tahapannya, kegiatan ini juga merupakan sosialisasi untuk pencalonan secara persorangan," ucap Rusman.
Ditambahkan Rusman, untuk saat ini sudah ada satu orang yang berkoordinasi dengan KPU tentang teknisme pencalonan secara perorangan.
"Informasi dari ketua devisi teknis, memang sudah ada 1 orang yang melakukan koordinasi kepada kami untuk menanyakan teknis pencalonan secara perorangan ini," lanjutnya.
Terkait dengan format-format pencalonan, Rusman menjelaskan kalau format-format pencalonan ini bisa didownload dihalaman KPU RI.
Dilanjutakan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi, S.E., M.Ak., menjelaskan untuk syarat pencalonan perorangan ini menyerahkan minimal 149.483 dukungan kepada KPU.
"Syarat pencalonan ini mereka harus menyerahkan sebanyak 149.483 dukungan kepada KPU melalui aplikasi silot, dan pekerjaan di e-KTP harus sama dengan perkerjaan yang sekarang," kata Sarjan.
Dikatakan Sarjan, syarat pencalonan perorangan ini harus tersebar di 6 Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, dan apabila syarat administrasi ini sudah memenuhi maka akan dilakukan verifikasi faktual.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 250003 views