Skip to main content
x
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2024). Foto : Monica Anggraini

Diduga Lurah Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Kota Bengkulu Lakukan Penelusuran

Siberzone.id - Terkait dugaan salah satu lurah terlibat politik praktis selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melakukan penelusuran. Minggu (13/10/2024)

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri saat dikonfirmasi.

"Informasi awal ada yang kita terima, tetapi masih dilakukan penelusuran oleh pengawas kelurahan dan pengawas kecamatan di Kota Bengkulu,"ucapnya. 

Ia mengatakan jika dalam penelusuran itu terbukti melanggar aturan pasal 71 ayat (1) UU Pilkada bahwa kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian pasal 70 ayat (1) huruf C UU Pilkada bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Jika lurah atau perangkat pemerintah lainnya melanggar kedua pasal terkait maka diancam dengan sanksi pidana penjara sebagaimana diatur pada Pasal 188 dan Pasal 189 UU Pilkada.

"Kita akan lihat apakah unsur dalam pasal 71 dan pasal 70 terpenuhi dan yang bersangkutan terbukti menguntungkan atau merugikan pasangan calon, kemudian apakah yang bersangkutan mengampanyekan pasangan calon," terang Ahmad.

Dia menambahkan jika unsur pelanggaran pada Pasal 70 dan 71 terpenuhi, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), yang terdiri atas Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

"Jika nanti terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, kami akan tindak sesuai aturan. Sentra Gakkumdu akan memproses kasus ini dan pihak kepolisian serta kejaksaan akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut," katanya.

Untuk itu, Bawaslu Kota Bengkulu menegaskan bahwa lurah dan perangkat kelurahan harus netral dalam pilkada mendatang, sebab keterlibatan lurah dan perangkatnya dalam kampanye merupakan pelanggaran serius.

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur Leli