Skip to main content
x

Dilaporkan ke Polres, Pengurus HKTI Seluma Sowan ke HKTI Provinsi

Foto : Ketua HKTI Provinsi Bengkulu, Ir. Marwan Ramis, M.Si, dan pengurus menerima kunjungan pengurus HKTI Seluma

 

Siberzone.id, Kota Bengkulu - Terkait dengan peristiwa aksi damai dalam rangka mengambil kembali hak rakyat dari penguasaan PT. AA, HKTI Seluma berkunjung ke HKTI Provinsi Bengkulu.

Kunjungan yang diterima langsung oleh Ketua HKTI Provinsi Bengkulu, Marwan Ramis, tersebut disampaikan oleh Ketua HKTI Seluma, Dayan, adalah dalam rangka meminta petunjuk, langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya, dengan apa yang terjadi dengan petani yang tanahnya diduga dikuasai oleh PT AA.

"Seluruh pengurus HKTI Seluma hari ini, menghadap Ketua HKTI Provinsi Bengkulu, dalam rangka meminta petunjuk, sikap apa yang harus kami ambil, dengan keadaan yang menurut kami saat ini tidak nyaman, karena sejak tanggal 15 Maret 2021, satu persatu pengurus HKTI Seluma selalu dipanggil untuk memberikan keterangan di polres Seluma, terkait dengan aksi damai yang dilakukan, untuk mengambil kembali hak kami," ucap Dayan, kepada wartawan, Kamis, 17 Juni 2021 di Sekretariat HKTI Provinsi Bengkulu.

Apa yang dilakukan oleh penyidik, menurut keterangan Dayan adalah hal yang tidak dapat dimengerti, karena aksi damai yang dilakukan beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada satupun kerusakan yang ditimbulkan.

"Bahkan Kapolres Seluma, memberikan apresiasi dengan yang kami lakukan, oleh karena itu kami mohon petunjuk kepada Ketua HKTI Provinsi, apa dan bagaimana yang harus kami lakukan, karena kami memiliki data yang lengkap terkait tanah tersebut," tegas Dayan.

Ketua HKTI Provinsi Bengkulu, Marwan Ramis, dalam arahannya kepada pengurus HKTI Seluma, meminta untuk tetap dalam satu komando.

"Jangan buat gerakan apapun, yang sifatnya memperkeruh suasana, jika nanti masih ada pemanggilan, sebagai warga yang taat hukum, datang saja dan jawab apapun yang ditanyakan oleh penyidik, dan yakinlah bahwa HKTI Provinsi Bengkulu tidak akan tinggal diam dengan masalah ini, kita akan terus kawal, dan kita juga sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi Bengkulu, agar Gubernur Bengkulu bisa ikut menyelesaikan permasalahan tanah antara petani dan PT AA, kita juga akan selalu upayakan persuasif, agar masalah yang dihadapi bisa teratasi," ungkap Marwan Ramis.

Berikut kronologi yang terjadi menurut Ketua HKTI Seluma : 

15 Maret 2021: Pelaku sejarah pemilik lahan dan Rakyat yang tergabung di Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang berlokasi di Dusun Air Ngalam Kec. Sukaraja  Kab. Seluma yang ditemani oleh seluruh anggota HKTI Kabupaten Seluma mengambil kembali lahan yang dulu pernah di ambil oleh perusahaan perkebunan sawit (Eks, PT. AA) secara paksa/premanisme. 

15 Maret 2021 : Seseorang melaporkan pengurus HKTI Seluma ke Polres Seluma dengan  Nomor LP-B/ 101 /III/ 2021 / BENGKULU/ RES SELUMA/SPKT. tanggal 15 Maret 2021, dengan dugaan "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umun atau tidak menurut baik ketentuan Undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan Undang-undang dan atau setiap orang secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan atau menguasai lahan perkebunan, sebagaimana dimaksud dalan rumusan Pasal 160 KUHP Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Sub Pasal 107 huruf (a) Jo Pasal 55 huruf (a) UU RI 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan"

23 Maret 2021: Sepuluh orang anggota HKTI Kabupaten Seluma di panggil Polisi Resort (POLRES) Kabupaten Seluma, terkait dugaan tindak pidana pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 107 KUHP tentang menduduki lahan. 

2 Juni 2021: Sebelas orang anggota HKTI Kabupaten Seluma yang lain di panggil Polisi Resort Kabupaten Seluma kembali, terkait dugaan tindak pidana pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 107 KUHP tentang menduduki lahan. 

8 Juni 2021: Ketua dan wakil ketua HKTI Kabupaten Seluma di panggil Polisi Resort Kabupaten Seluma kembali, terkait dugaan tindak pidana pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 107 KUHP tentang menduduki lahan. 

Tanggal 8 Juni 2021, Ketua HKTI Seluma turut di periksa di dalam ruangan penyidik. (S1000).