Skip to main content
x
Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan saat diwawancarai kamis (31/10/2024). Foto : Monica Anggraini

Dishub Kota Bengkulu : Total 4.565 Kendaraan Belum Ikuti Uji KIR

Siberzone.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengatakan sebanyak 4.565 kendaraan di Kota Bengkulu tercatat telah mengikuti Uji KIR di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menyatakan bahwa Uji KIR adalah prosedur yang wajib dijalani setiap kendaraan bermotor dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Uji KIR ini wajib dilakukan setiap enam bulan sekali, meliputi pemeriksaan komponen penting seperti sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu, tekanan angin ban, serta stabilitas roda depan,” ujar Hendri.

Lanjutnya, Uji KIR juga mencakup verifikasi terhadap dokumen kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), dan nomor rangka kendaraan untuk memastikan keaslian data.

"Kendaraan yang memenuhi seluruh persyaratan kelayakan akan diberikan Tanda Lulus Uji KIR sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut aman dan layak digunakan di jalan," lanjutnya.

Dengan pelaksanaan Uji KIR secara berkala ini, Dishub Kota Bengkulu berharap para pemilik kendaraan terus mematuhi aturan yang berlaku guna mendukung keselamatan bersama di jalan raya. Kota Bengkulu : Total 4.565 Kendaraan Belum Ikuti Uji KIR

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengatakan sebanyak 4.565 kendaraan di Kota Bengkulu tercatat telah mengikuti Uji KIR di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menyatakan bahwa Uji KIR adalah prosedur yang wajib dijalani setiap kendaraan bermotor dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Uji KIR ini wajib dilakukan setiap enam bulan sekali, meliputi pemeriksaan komponen penting seperti sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu, tekanan angin ban, serta stabilitas roda depan,” ujar Hendri.

Lanjutnya, Uji KIR juga mencakup verifikasi terhadap dokumen kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), dan nomor rangka kendaraan untuk memastikan keaslian data.

"Kendaraan yang memenuhi seluruh persyaratan kelayakan akan diberikan Tanda Lulus Uji KIR sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut aman dan layak digunakan di jalan," lanjutnya.

Dengan pelaksanaan Uji KIR secara berkala ini, Dishub Kota Bengkulu berharap para pemilik kendaraan terus mematuhi aturan yang berlaku guna mendukung keselamatan bersama di jalan raya.

 

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur Leli