Skip to main content
x
Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan saat dikonfirmasi, Kamis (07/11/2024). Foto : Monica Anggraini

DLH Kota : TPA Hanya Untuk Sampah Rumah Tangga

Siberzone.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu tegaskan tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul hanya untuk sampah rumah tangga atau sampah yang dihasilkan dari kehidupan sehari-hari yang mudah terurai. Kamis (7/11/2024)

Hal ini disampaikan oleh Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan saat dikonfirmasi.

“Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Kota Bengkulu, tetapi juga di seluruh Indonesia. Untuk kategori di luar sampah sehari-hari tidak boleh masuk ke TPA," katanya.

Lanjutnya, jenis sampah tidak diperbolehkan di buang ke TPA Air Sebakul yaitu sampah bekas penebangan pohon, sampah bekas bahan bangunan, alat peraga kampanye (APK) dan sampah anorganik yang tidak bisa terurai, seperti styrofoam serta lainnya.

“Sebab sampah tersebut memiliki proses penguraian yang lebih lama dibandingkan dengan sampah rumah tangga, yang dapat terurai lebih cepat dan mudah dikelola,” lanjutnya. 
 
DLH Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam membuang sampah, salah satunya yaitu dengan memisahkan sampah organik dan non organik sejak awal.

"Kita berharap agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola sampah dan bijak menyikapi masalah sampah sehingga lingkungan lebih terjaga," harapnya.

 

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur Leli