Skip to main content
x
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Samson Sosa Hutapea, S.Ik, Kapolsek Padang Ulak Tanding IPTU Joni Karter, SH, Serta Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU Bertha.A.Ginting saat press conference Kamis, (02/02/23) Foto : Wirna Siberzoneid

Dua Petani Aniaya Sang Pemilik Hingga Meninggal Dunia

SiberZone.id - Dalam tempo 24 jam personil Sat Reskrim Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan terhadap korban Mini (42) seorang IRT warga Desa Apur kecamatan Sindang Beliti ulu kabupaten RL yang terjadi di Desa Lawang Agung Kec. Sindang Beliti Ulu Kab.Rejang Lebong.

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Samson Sosa Hutapea, S.Ik, Kapolsek Padang Ulak Tanding IPTU Joni Karter, SH, Serta Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU Bertha.A.Ginting saat press conference hari ini (02/02/23) menyampaikan, adapun pelaku pembunuhan korban berjumlah dua orang yakni berinisial TO (28) serta SI (37) merupakan warga Desa Apur, Kec. Sindang Beliti Ulu, Kab. Rejang Lebong.

Dijelaskan oleh Kapolres RL, kedua tersangka ini melakukan aksinya pada hari selasa tanggal 31 Januari 2023 di  Jalan Umum Desa Lawang Agung Kec. Sindang Beliti Ulu Kab.Rejang Lebong.

” Kedua tersangka ini melakukan aksinya pada siang hari sekitar pukul 13.00 Wib di kebun milik korban yang berada di Desa Apur Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong.” Sampai Kapolres RL.

Kapolres RL mengatakan, untuk modus yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban yakni dengan cara Salah satu tersangka yakni SI memukul bagian belakang badan korban kemudian tersangka TO menganiaya korban hingga meninggal ditempat, dan setelah korban tidak bergerak diduga sudah meninggal dunia.

kemudian tersangka SI mengangkat tubuh korban menuju ilalang yang berjarak 3 Meter dari tempat kejadian untuk menyembunyikan tubuh korban, kemudian tersangka SI mencabut ilalang disekitarnya dan menutupi badan korban dengan ilalang tersebut dengan maksud untuk menyembunyikan tubuh korban.

” Dari keterangan yang didapat,  kedua tersangka ini kepergok korban melakukan pencurian tanaman Petai dan kemudian korban mengancam akan melaporkan pelaku tersebut kepada Kepala Desa.” Kata Kapolres RL.

Kapolres RL menambahkan, dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang terdapat bercak darah,
20 (Duapuluh) ikat Petai, 1 (satu) stel pakaian korban yang terdapat bercak darah, serta Hasil sementara pemeriksaan Visum Et Revertum.

” Tersangka akan kami jerat dengan pasal 338 KUHP SUBSIDAIR 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara hingga 20 Tahun Penjara.” Pungkas Kapolres RL.(Gt0001)