Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Amankan 126.740 Batang Rokok
Siberzone.Id, Jember - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Jember menindak barang kena cukai ilegal di Jember, Bondowoso, dan Situbondo. Penindakan berlangsung pada Juli hingga September 2026 dalam program Gempur Rokok Ilegal. Petugas mengamankan 126.740 batang rokok dan 3.058 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Jember, Ulfa Alfiah menyampaikan, selama periode itu, petugas melakukan 58 kali penindakan bersama aparat penegak hukum (APH) terkait. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari masing-masing kabupaten ikut terlibat.
"Penindakan rokok ilegal ini kami lakukan melalui operasi bersama aparat penegak hukum terkait selama Juli, Agustus, dan September," kata Ulfa Alfiah, Kepala Seksi KIP.
Tim gabungan menyisir titik rawan secara berkala. Titik itu meliputi jalur distribusi utama dan jasa ekspedisi. Warung dan toko eceran yang disinyalir menjual barang ilegal juga menjadi sasaran.
"Rokok yang kami amankan tidak dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barangnya Rp192.053.700, dengan potensi kerugian negara Rp105.022.120," ujarnya.
Menurut Ulfa, kasus ini diduga melanggar ketentuan di bidang cukai. Untuk operasi pasar, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk operasi pasar, belum ada yang kami tetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses penelitian. Semua barang bukti kami bawa ke kantor Bea Cukai Jember untuk diteliti," tuturnya.
Selain penindakan, petugas memberi sosialisasi langsung kepada pedagang dan masyarakat. Materinya mencakup ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi pengedar dan penjual. Petugas juga mengingatkan dampak peredaran barang ilegal terhadap kerugian negara dan kesehatan masyarakat.
Pendekatan preventif dalam program Gempur Rokok Ilegal diharapkan dapat memutus rantai pasok. Caranya, menekan permintaan (demand) di tingkat pedagang eceran secara berkelanjutan.
Bea Cukai Jember mengimbau masyarakat agar tidak terlibat jual beli barang kena cukai ilegal. Warga juga diminta melaporkan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar. Partisipasi warga dinilai penting untuk mengamankan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (adv)
- 1 view