Skip to main content
x
Selama lebaran kendaraan dinas di Provinsi Bengkulu boleh digunakan, namun harus berdasarkan ketentuan. Foto : Monica Anggraini

Gubernur Bengkulu : Penggunaan Mobil Dinas Selama Lebaran Diperbolehkan, Ini Ketentuannya

Siberzone.id - Selama lebaran kendaraan dinas di Provinsi Bengkulu boleh digunakan, namun harus berdasarkan ketentuan, Selasa (26/03/24).

 

Gubernur Bengkulu Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA., mengatakan, salah satu tradisi yang tidak bisa terlepas dari tradisi masyarakat Indonesia dalam merayakan dan menyambut Hari Raya Idulfitri. Termasuk juga Aparatur Sipil Negara dalam hal penggunaan mobil dinas selama lebaran.

"Untuk itu saya memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menggunakan kendaraan dinas dipakai mudik Hari Raya Idul Fitri 2024. Dengan ketentuannya yakni kendaraan tersebut hanya boleh digunakan di dalam Provinsi Bengkulu," ucapnya.

"Kalau dalam wilayah Provinsi Bengkulu, dalam wilayah di 9 kabupaten dan 1 kota diperbolehkan," tambahnya.

Seperti halnya berkunjung ke sesama Aparatur Pemerintahan di Provinsi Bengkulu. Ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya,  boleh sepanjang dia (penggunaannya) di dalam Provinsi Bengkulu. Kalau untuk kegiatan internal di wilayah Bengkulu silakan, apalagi mobil dinas untuk  kegiatan silaturahmi.

"Ketentuan lainnya, ASN menggunakan mobil dinas juga harus bertanggungjawab atas kondisi mobil, yang merupakan milik daerah tersebut. Begitu pula dengan biaya operasional kendaraan yang juga harus ditanggung pribadi oleh yang bersangkutan," lanjutnya.

Selain itu, para ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik atau silaturahmi diminta menyesuaikan dengan kondisi dan perannya sebagai abdi masyarakat.

"Tidak menggunakan kendaraan untuk pamer atau digunakan untuk hal yang tidak layak, dan yang terpenting tidak sampai di bawa ke luar daerah," pungkasnya.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur Leli