Skip to main content
x
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu (03/9/2024). Foto : Erin Andani

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sampaikan Sambutan Mendagri

Siberzone.id - Sebanyak 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 resmi dilantik yang dihadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sekaligus menyampaikan Sambutan Menteri Dalam Negeri RI di Ruang Rapat Istimewa DPRD Provinsi Bengkulu Senin Sore, Selasa (03/09/24).

Sebelum menyampaikan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA., mengatakan, melalui momentum ini saya mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang baru dilantik. Rapat paripura khusus dengan pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 yang merupakan puncak proses dalam pemilihan Anggota DPRD.

"Secara filosofi berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam rangka pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan sambutan Mendagri, pada Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 yang telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat setiap daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Berkenan dengan hal tersebut terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para Anggota DPRD yang baru dilantik yaitu :

Yang pertama, secara konsebtual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah. Dimana karakter DPRD di dalam NKRI bersifat unitaris memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di Negara-negara federal.  Yang menganut pemisahan kekuasaan secara absolut hinga keproduk lokal ataupun regional.  

Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kemudian yang kedua, setiap Anggota DPRD terpilih dalam pemilu yang pencalonanya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan pencalonanya maju dari jalur perseorangan atau calon independen.

"Kondisi ini tentu menciptakan dimana Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik, namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara berada hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan," pungkasnya.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur Leli