Hampir 10 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan, Jember Disebut Jadi Pasar dan Jalur Perlintasan
Siberzone.id, Jember - Hampir 10 juta batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Jember hingga akhir Juli 2026. Jember bersama Situbondo dan Bondowoso disebut menjadi pasar serta jalur perlintasan rokok ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) KPPBC Tipe Madya Pabean C Jember, Ulfa Alfiah, menyampaikan hal itu. Keterangan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pencegahan dan penindakan rokok ilegal, Rabu (12/08/2026).
Kegiatan berlangsung di aula bawah timur Kantor Pemkab Jember. Kegiatan tersebut digagas Diskominfo Jember untuk menyamakan persepsi publikasi antara Bea Cukai, Pemkab Jember dan media.
Media dilibatkan untuk memperluas informasi mengenai bahaya rokok ilegal dan manfaat cukai. Upaya tersebut menjadi bagian dari gerakan Gempur Rokok ilegal melalui pencegahan dan penindakan.
Ulfa menyampaikan, "Jumlah rokok ilegal yang diamankan hingga akhir Juli 2026 mencapai hampir 10 juta batang. Capaian tersebut telah melampaui target penindakan yang ditetapkan."
Target awal penindakan disebut berada pada angka 1, sekian juta batang. Sementara target realisasi tahun 2025 disebut mencapai 3 juta batang.
Capaian tersebut menjadi salah satu data utama yang disampaikan Bea Cukai Jember kepada media. Data itu sekaligus menggambarkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Jember cukup berhasil.
Menurut Ulfa, rokok ilegal yang beredar bukan diproduksi di Jember, Situbondo, atau Bondowoso. Ketiga wilayah tersebut disebut berfungsi sebagai pasar dan jalur perlintasan.
"Peredarannya tidak hanya ditemukan di warung Madura. Rokok ilegal juga beredar di sejumlah titik pinggir jalan." Ungkap Ulfa.
Bea Cukai Jember mengakui sulit mendata seluruh toko yang menjadi lokasi peredaran. Karena itu, operasi bersama Bea Cukai dan Satpol PP dilakukan untuk mengumpulkan informasi.
Informasi tersebut digunakan untuk mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi titik peredaran. Langkah itu menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap rokok ilegal.
Ulfa menjelaskan, peredaran rokok ilegal berdampak terhadap penerimaan negara. Dampak tersebut juga berkaitan dengan penerimaan yang dikembalikan kepada masyarakat melalui DBHCHT.
"Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mengonsumsi rokok ilegal. Penurunan permintaan menjadi salah satu bagian dari strategi pencegahan peredaran." Lanjutnya.
Media juga diharapkan berperan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui pertemuan langsung serta media massa dan media sosial.
Selain persoalan penerimaan negara, rokok ilegal juga disebut memiliki risiko terhadap kesehatan. Produk tersebut tidak melalui uji laboratorium dan tidak memenuhi standardisasi.
Ulfa menyampaikan adanya temuan serbuk kayu atau gergaji dalam rokok ilegal di luar wilayah kerja Bea Cukai Jember. Namun, Bea Cukai Jember belum menemukan kasus serupa.
Keterbatasan sumber daya untuk melakukan uji laboratorium menjadi salah satu kendala. Rokok ilegal yang diperoleh kemudian langsung dimusnahkan.
Dalam penindakan hukum, Ulfa menyampaikan terdapat satu pelaku yang masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Proses tersebut masih berjalan sehingga belum ada kesimpulan hukum terhadap pelaku.
"Bea Cukai Jember terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Sinergi dengan media dan masyarakat menjadi bagian dari gerakan Gempur Rokok Ilegal." Ujarnya.
Ulfa menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal.
GEMPUR ROKOK ILEGAL
[Heri]
- 1 view