4 Calon Pjs Kada di Bengkulu Akan Diajukan Pemprov ke Mendagri
Siberzone.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah mengajukan Calon Pjs Kepala Daerah (Kada) untuk 4 kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Kabupaten Rejang Lebong, Seluma, Bengkulu Selatan dan Bengkulu Utara, dan kabupaten Mukomuko, meski bupati dan wakilnya maju dalam Pilkada, belum mau mengusulkan cuti.
Bagi kedua kepala daerah petahana (Incumbent) yang kembali maju dalam pemilihan kepala daerah maka jabatan yang diemban akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) saat kepala daerah yang bersangkutan melaksanakan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah.
''Yang diusulkan Bengkulu Selatan, Seluma, Bengkulu Utara, dan Rejang Lebong. Yang belum Mukomuko, karena belum mau mengusulkan sampai hari ini. Mereka itu beranggapan kepala daerah tidak perlu mengajukan cuti, padahal sesuai regulasi dari mendagri ketika ditetapkan sebagai Paslon harus cuti,'' kata Gubernur Rohidin, Jum'at (06/09/2024).
Tambahnya, pengajuan cuti yang disampaikan oleh kepala daerah yang maju dalam Pilkada, menjadi dasar Pemprov Bengkulu mengusulkan calon Pjs ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Disisi lain, Kabupaten Mukomuko terkesan tidak mengindahkan regulasi tersebut, padahal Pemprov Bengkulu sudah beberapa kali menyurati pihak Pemda Mukomuko terkait hal ini.
''Kami beberapa kali melalui Biro Pemkesra dan Asisten I menyurati, jadi saya akan sampaikan ke kabupaten Mukomuko, kalau ada kesalahan di kemudian hari jangan saling menyalahkan lagi. Karena mereka tetap bertahan dan beranggapan bahwa saat Gibran maju Pilpres tidak mengajukan cuti," jelasnya.
Ia menegaskan persoalan Gibran maju Pilpres tidak cuti karena aturan pada Pilpres dan Pilkada adalah hal yang berbeda. Pemilihan Presiden dan Pilkada regulasinya berbeda.
''Saya sih silahkan saja, kita sudah ingatkan. Nanti kalau ini menjadi sebuah syarat pada waktu penetapan calon dan ternyata yang bersangkutan belum mengajukan izin cuti, ya jangan sampai nanti kita dipersalahkan dengan persoalan begini. Jadi kita minta segera, karena 4 kabupaten sudah kita usulkan,'' sampainya.
"Jika surat permohonan cuti tidak disampaikan, nantinya tidak bisa diusulkan Pjs ke Kemendagri. Jika mereka tidak membuat surat usulan cuti, itu tidak bisa kita mengususlakn Pjsnya,'' ujar Gubernur Rohidin.
Penulis : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 250022 views