Bawaslu Kota Bengkulu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang
Siberzone.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu kembali menegaskan bahwa praktik politik uang, baik dari pemberi maupun penerima, dapat dikenakan hukuman pidana. Hukuman tersebut bisa berupa kurungan penjara atau denda. (07/08/2024)
Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari, menjelaskan bahwa sanksi terkait politik uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 182 A ayat secara jelas mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran politik uang. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk tidak tergiur oleh tawaran politik uang dan diharapkan agar tetap menjadi pemilih yang berintegritas.
“Bawaslu sampai saat ini masih melakukan pencegahan dan terus melakukan sosialisasi terhadap aturan yang mencakup tentang money politik.” Ungkapnya.
Guna mencegah praktik politik uang, Bawaslu akan terus mengawasi setiap tahapan Pilkada. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan bebas dari korupsi.
Selain pengawasan internal, masyarakat juga diundang untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik politik uang. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran sangat penting untuk menjaga integritas dan kualitas Pilkada.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur leli
- 250034 views