Bawaslu Kota Bengkulu Lakukan Pendataan Alat Peraga Jelang Pilkada 2024
Siberzone.id - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melakukan pendataan terkait maraknya alat peraga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Pemasangan alat peraga harus sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu nomor : 298/HK.03.1-Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 Kota Bengkulu.
Dalam aturan tersebut, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di media jalan, pulau jalan, trotoar, ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, dipaku atau diikat di pohon pelindung dan masih banyak lagi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengatakan, panita pengawas ditingkat kelurahan sudah melakukan pendataan untuk seluruh alat peraga yang ada di Kota Bengkulu.
"Panitia pengawas ditingkat kelurahan nantika akan disuruh melakukan pendataan terhadap seluruh alat peraga yang ada di Kota Bengkulu," kata Ahmad saat diwawancarai, Selasa (04/06/2024).
Ahmad menjelaskan, pendataan
ini akan dilakukan terhadap alat peraga yang tersebar di seluruh Kota Bengkulu untuk meilihat apakah telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau belum.
"Setelah mengetahuinya nanti sebelum tahapan kampanye itu akan kita lakukan penertiban sama seperti saat Pemilu 2024 kemarin," ucapnya.
Ahmad menyebutkan, pihaknya sudah menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tentang maraknya alat peraga Pilkada dan meminta Pemkot melakukan penertiban terhadap baliho ataupun spanduk yang melanggar peraturan daerah.
Hal ini juga karena masyarakat Kota Bengkulu banyak yang mengeluhkan atas keberadaan baliho dan spanduk yang berada di sepanjang jalan di
Kota Bengkulu.
"Kita berharap agar Pemkot Bengkulu menyediakan lahan atau lokasi khusus untuk para bakal calon kepala daerah yang memasang baliho agar tidak merusak pemandangan dan tidak merusak pohon juga, sebab pemasangan baliho di Bengkulu juga tidak bisa sembarangan dan harus sesuai peraturan daerah atau perda khusus" singkatnya.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 250047 views