Bawaslu Kota Bengkulu Siap Berikan Keterangan ke MK Terkait Gugatan Paslon Nomor Urut 3
Siberzone.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu. Jumat (13/12/2024).
Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala dokumen dan bukti yang relevan untuk menghadapi proses hukum tersebut.
"Kami telah mengumpulkan semua data yang diperlukan, dan kapan pun diminta keterangan oleh MK, kami siap untuk memberikan informasi yang dibutuhkan," ujar Leka saat dihubungi oleh awak media.
Menurut Leka, Bawaslu Kota Bengkulu berkomitmen untuk memastikan seluruh proses Pemilu berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“kami siap memberikan klarifikasi terkait segala permasalahan yang mungkin timbul selama tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu,” tambahnya
Pihak Bawaslu berharap agar seluruh proses hukum ini dapat berjalan dengan objektif, dan memastikan bahwa hak-hak peserta pemilu serta masyarakat Kota Bengkulu terlindungi dengan baik.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur Leli
- 250052 views