Bawaslu Provinsi Bengkulu Akan Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi PPK Pemilu 2024
SiberZone.id - Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah, S.Pd.I., M.Pd.I., mengatakan, bahwa sidang telah dilaksanakan dan putusan akan dibacakan dalam waktu dekat. Jika terbukti adanya pelanggaran, ketiga PPK tersebut akan menerima sanksi berupa teguran.
"Jika terbukti pada saat pembacaan putusan nanti, maka sanksi teguran akan diberikan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama," ucapnya.
Lanjutnya, pentingnya pemahaman terkait penyelenggaraan Pilkada bagi Perangkat Adhoc. Menurutnya, beberapa pelanggaran administratif yang dilakukan oleh perangkat Adhoc mungkin disebabkan oleh kurangnya pemahaman mereka terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.
"Bahwa sidang-sidang tersebut dilakukan untuk memastikan pemahaman para perangkat Adhoc dalam menjalankan tugas mereka," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto M.Si, menjelaskan bahwa semua sidang terkait dugaan pelanggaran administratif ini berasal dari temuan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota yang kemudian ditingkatkan ke tingkat provinsi.
"Sebelumnya, tiga PPK di Bengkulu Utara menjalani sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administratif dalam Pemilu. Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menggelar tiga sesi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif di ruang sidang Bawaslu," pungkasnya.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur Leli
- 250045 views