Skip to main content
x
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu sudah melakukan himbauan kepada seluruh partai politik untuk memasang atribut atau bendera Partai politik (Parpol) untuk meletakan bendera Parpol di tempat-tempat yang tidak menimbulkan terganggunya pengguna jalan. Foto : Gita KMS

Bawaslu Provinsi Bengkulu Imbau Parpol Untuk Segera Pindahkan Bendera yang Ganggu Pengguna Jalan

Siberzone.id - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan jika bendera Parpol termasuk dalam bagian atribut partai yang bertujuan untuk melakukan sosialisasi atau kampanye.

 

"Pemasangan bendera parpol ini bisa menggangu ketentraman dan keamanan pengguna jalan, karena bisa menimbulkan kejadian yang tidak kita inginkan seperti kecelakan, itu adalah hal yang tidak dibenarkan sebenarnya," kata Eko di Bengkulu, Jumat (19/01/2024).

Eko juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan himbauan yang telah disampaikan, jika nanti bendera parpol tersebut tidak dipindahkan maka pihaknya akan melakukan penertiban yang berkerjasama dengan institusi pemerintah yang berwenang seperti Satpol PP.

"Kami sudah menghimbau para parpol untuk segera memindahkan bendera parpol yang bisa menganggu pengguna jalan, dan memasang apk tersebut ke titik yang sudah di tentukan," tutupnya.

Reporter : Annisa Putri

Editor : Gita KMS