Bawaslu Riau Antisipasi Sejak Dini Potensi Kerawanan Pemilu 2024
Siberzone.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau mengantisipasi sejak dini potensi resiko kerawanan sebelum hingga penyelenggaraan suksesi pesta demokrasi Pemilu 2024 dengan cara melakukan pemetaan resiko kerawanan itu.

"Pemetaan potensi kerawanan bertujuan agar langkah-langkah mitigasi dapat dilakukan dengan segera sehingga Pemilu dapat berlangsung dengan aman, tertib, damai, dan toleran," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau, Alnofrizal, dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin 23/10/2023.
Menurut dia pemetaan potensi kerawanan ini juga memungkinkan untuk mengantisipasi potensi ancaman teror gangguan keamanan dan lain lain agar Pemilu bisa berlangsung dengan aman, jujur dan adil.
"UU Pemilu mengamanatkan peran pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu dilakukan Bawaslu sesuai tingkatan, nasional, provinsi dan kabupaten dan kota," katanya.
Selain itu katanya, Perbawaslu 20/2018 mengatur tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, Pasal 4 huruf a, mengatur lebih luas bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pemilu.
Melalui ketentuan yang lebih umum ini, katanya dapat dipahami bahwa spektrum kerawanan pemilu selain pelanggaran dan sengketa proses pemilu juga kerawanan pemilu secara utuh.
"Pencegahan dapat pula disampaikan melalui pertemuan langsung, media internet, media sosial, media cetak dan elektronik, televisi, radio, media komunikasi lain dalam jaringan, dan sebagainya. Peran pencegahan yang ‘seluas samudera’ ini dapat ditempuh secara formal, informal, dan nonformal," katanya.
Sebelumnya Bawaslu RI juga telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Penulis : Gita KMS
Editor : Nora Fransiska
- 250089 views