Skip to main content
x
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi. Foto : Erin Andani

BKD Belum Terima Laporan ASN Pemprov Yang Mundur Untuk Ikut Pilkada

Siberzone.id - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu belum terima laporan tekait pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinisi (Pemprov)

Membahas larangan ASN berpolitik, hal ini cukup erat dengan netralitas sebagai ASN, yang mana setiap ASN tidak berpihak untuk kepentingan tertentu diluar kepentingan negara dan bangsa, dan dalam UU ASN pasal 9 ayat (2) secara menyebutkan jika ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

"Hingga saat ini kita belum ada atau mendapatkan laporan pengunduran diri ASN secara resmi dalam Pilkada ini," kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, Sabtu (18/05/2024).

Dikatakan Gunawan, jika tidak ada larangan bagi ASN untuk ikut dalam politik seperti halnya Pilkada baik itu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, atau Bupati dan Wakil Bupati, tetapi sesuai dengan regulasi kepegawaian yang mengatur, ASN atau PNS yang telah menyatakan terjun dalam dunia politik maka diwajibkan mengundurkan diri sebagai abdi negara.

"Jadi jika ada yang ingin terjun kedalam dunia politik maka harus mengundurkan diri sebagai ASN, dan secara resmi akan kita proses pengunduran dirinya," tutup Gunawan.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur leli