Skip to main content
x
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi. Foto : Erin Andani

BKD Provinsi Bengkulu Sebut 5 Pegawai PPPK Tidak Memenuhi Syarat untuk Penertiban NIP

Siberzone.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi, menjelaskan jika Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 5 orang yang tidak memenuhi syarat dari hasil verifikasi faktual (verfak) untuk penertiban Nomor Induk Pegawai (NIP) Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu penerimaan tahun 2023.

"Ada 5 orang yang NIP nya belum diterbitkan, hal tersebut karena 4 orang yang harus melengkapi persyaratannya lagi dan 1 orang tidak memenuhi syarat," kata Gunawan, Minggu (12/05/2024).

Dikatakan Gunawan, pihaknya masih menunggu konfirmasi lanjutan dari BKN untuk 4 orang yang tidak melengkapi syarat dan untuk 1 orang yang mengalami kendala untuk penerbitan NIP.

"Kita sedang koordinasikan dengan pihak BKN, kalau masih bisa memungkinkan untuk pengangkatan kita usahakan, tetapi kalau memang sudah sesuai dengan regulasi dan keputusan BKN ya kita tidak bisa mempertahankan, artinya kita menunggu keputusan akhir nanti ya," lanjutnya.

Diketahui BKN sudah melakukan proses penerbitan NIK PPPK terhadap 670 pegawai yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi 2023 lalu dan saat ini sudah ada 200-an yang verfak atau sudah proses penerbitan NIP.  

Gunawan menyebutkan, dengan proses penerbitan NIP yang sedang berlangsung di BKN, ia berharap tidak ada kendala lagi untuk persiapan pengangkatan PPPK Provinsi Bengkulu tahun 2023. 

“Sekarang sudah berangsur-angsur dan sedang berproses, semoga cepat selesai dan akan kita terbitkan artinya SK pengangkatan ketika NIP dari 670 ini sudah kita terima,” pungkasnya.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur leli