Skip to main content
x
Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon, di Bengkulu, Kamis (11/07/2024). Foto : Erin Andani

Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Akan Surati PKS yang Belum Gabung GAPKI Guna Meningkatkan Sawit

Siberzone.id - Untuk mengingatkan perusahaan dan pengusaha Sawit tentang implementasi Permentan Nomor 98 Tahun 2023. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) akan menyurati Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang belum tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon, menyebutkan, dari 53 PKS di Bengkulu, baru 13 yang tergabung dalam GAPKI. Sesuai dengan aturan Permentan Nomor 98 Tahun 2023, mengaharuskan perusahaan besar swasta nasional untuk membangun kebun kemitraan bersama masyarakat minimal 20 persen dari izin yang dikeluarkan pemerintah.

"Untuk yang belum bergabung, kami akan bersurat, hal ini sesuai dengan arahan Pak Gubernur agar perusahaan yang belum bergabung dapat bergabung dengan GAPKI. Kami juga akan menekankan Permentan Nomor 98 Tahun 2023 itu, sehingga masyarakat sekitar tidak hanya jadi penonton, dan masyarakat sekitar perkebunan sawit juga ikut bahagia dan sejahtera," kata Rizon di Bengkulu, Kamis (11/07/2024).

Dikatakan Rizon, apabila seluruh perusahaan bergabung, maka akan mempermudah jalur komunikasi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha kelapa sawit di Bengkulu.

"Kami akan berkoordinasi dan bersurat, termasuk dengan pengurus GAPKI, agar program-program yang dibuat sesuai dengan peraturan pemerintah, sebab dengan kolaborasi yang baik ini, perusahaan juga akan aman, investasi aman di Bengkulu, dan tentunya meningkatkan pendapatan masyarakat," tuturnya.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur leli