DPRD Bengkulu Mulai Susun Agenda Strategis, APBD Perubahan dan Perampingan OPD Jadi Pembahasan Utama
Siberzone.id, Bengkulu — DPRD Provinsi Bengkulu mulai menyusun agenda strategis dalam masa sidang tahun 2026. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian serius para legislator adalah evaluasi serta pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan yang dinilai akan menentukan arah pembangunan daerah pada semester kedua tahun anggaran berjalan.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, pembahasan terkait APBD Perubahan disebut menjadi prioritas utama yang harus segera disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu agar proses pembahasan tidak berlangsung terburu-buru.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan bahwa pihak legislatif membutuhkan jadwal yang jelas dari pemerintah daerah terkait penyampaian dokumen APBD Perubahan.
Menurutnya, kepastian waktu sangat penting agar DPRD dapat melakukan pembahasan secara maksimal, mendalam, dan terukur.
“APBD Perubahan harus memiliki jadwal yang jelas dari pihak eksekutif sehingga dapat diagendakan dengan baik oleh DPRD. Jangan sampai pembahasannya dilakukan mendadak karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, APBD Perubahan bukan sekadar agenda administratif tahunan, melainkan instrumen penting untuk mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah sekaligus menyesuaikan kebutuhan anggaran daerah terhadap kondisi riil di lapangan.
Selain membahas APBD Perubahan, DPRD juga akan mulai mengkaji penyusunan Standar Biaya Operasional (SBO) yang berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Pembahasan SBO dinilai penting untuk memastikan setiap pengeluaran pemerintah memiliki standar yang jelas, efektif, efisien, dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga memberi perhatian khusus terhadap rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belakangan menjadi isu strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Menurut Teuku, perampingan OPD tidak boleh hanya menjadi kebijakan administratif semata, tetapi harus memiliki dasar perhitungan yang jelas terkait efisiensi anggaran dan peningkatan efektivitas pelayanan publik.
“Kalau berbicara efisiensi harus ada angka yang jelas. Berapa penghematan yang diperoleh, bagaimana dampaknya terhadap pelayanan masyarakat, serta apakah kinerja birokrasi benar-benar menjadi lebih baik, itu harus dipaparkan secara rinci,” tegasnya.
DPRD berencana membawa pembahasan tersebut ke Badan Musyawarah (Banmus) dengan menghadirkan pihak eksekutif agar seluruh rencana dapat dijelaskan secara terbuka.

Selain itu, DPRD juga menyoroti penyampaian dokumen PPD Induk yang ditargetkan paling lambat masuk pada minggu kedua Juli 2026. Dokumen tersebut dinilai sangat penting sebagai dasar arah pembangunan dan kebijakan daerah ke depan.
Karena itu, DPRD meminta seluruh dokumen disiapkan sejak awal agar proses pembahasan berjalan lancar dan tidak menghambat agenda pemerintahan daerah.
- 250094 views