DPRD Jember Dorong Pansus, Ribuan Tenaga Honorer Terancam Dirumahkan
Siberzone id - Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Jember menghadapi ketidakpastian setelah kebijakan penghapusan tenaga non-ASN diberlakukan secara nasional.
Fraksi Partai NasDem DPRD Jember mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki serta mencari solusi terhadap permasalahan tersebut.
Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan yang menghapus tenaga non-ASN di berbagai instansi, berdampak besar bagi ribuan tenaga kerja di daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kini menghadapi dilema karena keterbatasan anggaran dalam menangani ribuan tenaga non-ASN yang masih bertugas.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jember, David Handoko Seto, menilai situasi ini akan menjadi beban berat bagi pemerintahan baru.
“Masalah ini akan menjadi tantangan besar bagi pemerintahan yang baru karena harus menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN,” ujarnya, Senin (4/2/2025).
Menurutnya, setelah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seharusnya pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Namun, Pemkab Jember justru mengangkat tenaga non-ASN baru melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada akhir 2024.
David menegaskan bahwa kondisi ini menyangkut nasib ribuan pekerja yang kehidupannya bergantung pada status mereka sebagai tenaga honorer.
“Sebagian besar tenaga di Jember non-ASN menggantungkan hidupnya di sini, sehingga mereka mengalami ketidakpastian,” tambahnya.
Komisi A DPRD Jember mencatat bahwa pada 2022 terdapat 900 tenaga non-ASN yang tidak masuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
David dan beberapa fraksi DPRD Jember sepakat membentuk Pansus untuk menyelidiki masalah ini dan memastikan adanya solusi yang tepat. (AS)
- 250056 views