Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Pilkada Provinsi Bengkulu diselidiki oleh bawaslu
Siberzone.id - Menindaklanjuti informasi yang di dapat oleh Bawaslu akan melakukan penyelidikan akan potensi pelanggaran yang terjadi netralitas seorang kepala desa di pilkada provinsi bengkulu.
Aksi dukungan yang di lakukan para kades ini menarik perhatian Bawaslu provinsi bengkulu. Koordinator divisi penanganan data dan datin, eko sugianto menjelaskan walaupun belum ada laporan resmi diterima Bawaslu akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran netralitas kades.
"Ini akan dijadikan informasi awal untk dilakukan penyelidikan dugaan keberpihakan kades"jelas eko.
Tambahnya apa bila memang benar terbukti kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang ada. menurut aturan yang adaBawaslu dalam menangani kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pada Pasal 29 Huruf g, secara tegas dinyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Selain itu, Pasal 29 Huruf j menyebutkan bahwa kepala desa juga dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
"Aturan ini penting untuk menjaga netralitas kepala desa. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Serta bisa dikenakannya sangsi pemberhentian sementara atau bisa saja menjadi pemberhentian secara pemanen" Ungkap eko.
Serta terdapat juga aturan yang lebih spesifik yang mengatur. dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta PP Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah menjadi PP Nomor 47 Tahun 2015.
"Jelas di atur bahwasanya kepala desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis" Tutup eko.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur Leli
- 250019 views