Dugaan Penyelundupan BBL Dengan Nilai Jutaan Rupiah Berhasil Digagalkan Lanal Bengkulu
Siberzone.id - Penyelundupan 3.500 Benih Baby Lobster (BBL) dengan nilai jual Rp 875 Juta berhasil digagalkan oleh Tim F1QR Lantamal II bersama dengan F1QR Lanal Bengkulu, BBL ini diamankan Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Kamis (22/08/24).

Melalui Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Bengkulu, Letkol Laut (P) Octo Sahat M. Manurung, ST., mengatakan, operasi penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh Tim
F1QR.
“Personel F1QR Latamal Padang bermasama dengan porsonel F1QR Lanal Bengkulu bekerja sama menggagalkan upaya penyeludupan BBL di wilayah hukum Mako Lanal Bengkulu. Pada operasi tersebut, tim mengamankan 2 kardus yang terdapat 17 kantong plastik berisi BBL siap kirim dan 1 kantong es batu," ucapnya.
Bahwa sebelum dilakukan oprasi penggagalan penyelundupan, Lanal Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa diduga ada aksi penyelundupan BBL di Kabupaten Kaur.
“Untuk informasi tim kita mendapatkan dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang diduga ada penyelundupan,” lanjutnya.
Setelah didapat informasi titik yang diduga TKP maka personel bergerak dan melakukan pengintaian terhadap tempat yang di maksud yaitu sebuah gudang di Kabupaten Kaur.
“Pada TKP saat pengintaian terlihat sepeda motor Yamaha Mio warna gelap tanpa plat nomor keluar dari gudang yang personel intai. Namun, belum sempat ke mobil pengendara masuk ke jalan kecil dan menghilang," jelasnya.
Untuk terduga pelaku sendiri akan dijerat dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku terancam Pasal 88 Junto Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur leli
- 250101 views