Gubernur Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Gelar Rapat Atas Terhambatnya Pembangunan Jalan Trans Enggano
Siberzone.id - Kejaksaan Negeri Bengkulu bersama Gunernur Bengkulu gelar Rapat Pembahasan Masalah Sandar Tongkang Pengangkut Material Proyek PSN Pembangunan Jalan Trans Enggano, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (03/04/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin, S.H., M.H., mengatakan kedatangannya bertemu Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA., untuk membicarakan proyek strategi nasional yang sedikit terhambat di Pulau Enggano.
"Saya bersama Pak Gubernur kami benar-benar bertanggung jawab untuk keberlangsungan pembangunan proyeksi strategi nasional di Pulau Enggano, jadi apapun itu yang menjadi hambatannya harus kita bicarakan bersama, kita diskusikan dan kita mediasikan agar ada soulusinya," ucap Yunitha saat diwawancarai.
Yunitha menjelaskan, dari segi hukum yang menjadi penghambat yaitu mengenai kebijakan dan kekhawatiran terhadap kerusakan dermaga, tetapi sepanjang ada jaminan dari vendor, jaminan penyedia jasa dan barang itu sudah bisa diatasi.
"Sepanjang ada jaminan dari vendor, jaminan dari penyedia jasa dan barang itu sudah bisa diatasi, karena yang menjadu penghambat dari segi hukum yaitu mengenai kebijakan dan kekhawatiran terhadap kerusakan dermaga," jelasnya.
Ditambahkan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA., inti dari rapat ini yaitu proyek strategi nasional membutuhkan material dari luar Pulau Enggano, sementara untuk pelabuhan yang ada bukan untuk material atau untuk penumpukannya, tetapi pihaknya tidak punya pilihan harus menggunankan pelabuhan tersebut.
"Komitmen kami dengan Ibu kejati dan Pak Kapolda pastikan tetap bersama disitu tapi tadi pengguna jasa menjamin ketika nanti ada kerusakan maka akan diperbaiki, karena kalau tidak menggunakan pelabuhan itu harus diangkut lewat pelabuhan mana lagi, targetnya hari ini kita tanda tangan berita acara kalau selesai Ibu Kejati besok sudah mulai bisa berkerja," pungkas Rohidin.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 250047 views