Ini syarat Paslon Perseorangan Dalam Pilkada 2024 Di Bengkulu
Siberzone.id - Memasuki Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) bagi pasangan calon (paslon) harus memenuhi 22.600 dukungan di Bengkulu, Selasa (26/03/2024).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Anggi Stephensent mengatakan, persyaratan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 minimal 22.600 dukungan.
"Bahwa jumlah dukungan 22.600 orang itu berdasarkan total daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bengkulu sebanyak 270.194 pemilih," ucapnya.
Lanjutnya, untuk pengumpulan dukungan tersebut, bakal paslon perseorangan bisa melakukan mulai Mei hingga Agustus 2024. Informasi selanjutnya terkait dengan persyaratan calon peserta pilkada serentak tahun ini masih menunggu arahan dari KPU RI.
"Tahapan pilkada secara umum sudah dimulai. Akan tetapi, sekali lagi secara juknis dan persetujuan masih menunggu informasi lebih lanjut," lanjutnya.
Tingkat partisipasi pemilih di Kota Bengkulu mengalami peningkatan, yakni pada Pemilu 2019 sebanyak 81 persen naik menjadi 84,48 persen pada Pemilu 2024.
"Jadi tingkat partisipasi pemilih di Kota Bengkulu pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mencapai 84,48 persen atau 228.265 pemilih dari 270.194 orang yang masuk DPT," tuturnya.
"Bahwa partisipasi pemilih di Kota Bengkulu didominasi oleh kalangan milenial. Untuk angka belum dapat diperinci. Namun, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi di tengah masyarakat menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada)," pungkasnya.
- 250056 views