Kades dan Kaur Keuangan di Lebong Tersangka Korupsi DD
Siberzone.id - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu menetapkan dua orang aparat desa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kedua tersangka adalah YD (45), warga Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa TA 2022. Kemudian, ST (54), warga Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, yang menjabat sebagai Kepala Desa.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Kompol Muliyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri dalam keterangannya rilisnya, Jumat (9/8/2024) menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya merugikan keuangan negara mencapai Rp 804 juta, pada APBDes TA 2022.
Adapun, pada tahun 2022, Desa Pungguk Pedaro mendapatkan pagu anggaran ABPDes senilai Rp 1.271.889.413.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lebong, telah terjadi kerugian negara Rp 804.930.100 pada APBDes TA 2022, atau sekitar 63,28 persen dari total pagu anggaran,” terang Wakapolres.
Perbuatan kedua tersangka yang telah merugikan keuangan negara terdapat pada beberapa item kegiatan, diantaranya honor para perangkat desa tidak dibayarkan rata-rata 7 bulan. BLT DD tidak disalurkan sebanyak 6 bulan, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa hanya dijalankan oleh Kades dan Kaur Keuangan Desa, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Selanjutnya, laporan keuangan desa tidak lengkap atau tidak sah, terdapat beberapa belanja fiktif, adanya bangunan fisik irigasi tersier yang gagal konstruksi dan diluar toleransi yang diizikan dan berbagai perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur leli
- 250027 views