Skip to main content
x
Penetapan tersangka dilakukan setelah David menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).

Kejati Bengkulu Tetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining sebagai Tersangka Korupsi Tambang Rp500 Miliar

Siberzone.id -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar. Tersangka kedelapan dalam perkara ini adalah David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM).

Penetapan tersangka dilakukan setelah David menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 tertanggal 23 Juli 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Turut mendampingi dalam penyampaian keterangan pers tersebut, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ristianti Andriani, dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang di Bengkulu telah mencapai delapan orang. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan izin usaha pertambangan dan eksploitasi sumber daya alam yang diduga menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Pihak Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan kasus ini hingga ke akar, guna memberikan kepastian hukum dan menyelamatkan keuangan negara dari praktik korupsi di sektor strategis.

Reporter : Monica A

Editor : Nur Leli