Kemenag Kota Sosialisasi SE Nomor 15, Tentang Ibadah Haji di Tengah Pandemi
Foto : Sosialisasi Surat Edaran Nomor 15 Kementerian Agama Republik Indonesia
Siberzone.id, Kota Bengkulu - Kementerian Agama kota Bengkulu menggelar kegiatan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan Ibadah Idul Adha.
Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di seluruh KUA Kecamatan Se Kota Bengkulu, jadwal perdana dipusatkan di Kecamatan Selebar dan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Rabu 30 Juni 2021.
Kegiatan ini diikuti seluruh penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS serta petugas di Kantor urusan Agama setiap Kecamatan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kemenag Kota Bengkulu, Drs H Zainal Abidin menjelaskan bahwa agar semua perangkat yang ada di bawah naungan Kementerian Agama untuk dapat secara maksimal mensosialisasikan Surat Edaran nomor 15 tersebut ditengah masyarakat, pengurus-pengurus masjid, tokoh masyarakat dan ormas Islam.
"Kita ingin angka penyebaran covid di tengah hari besar Idul Adha dapat ditekan, serta tidak memunculkan kluster baru. Untuk itu, kita ingin wilayah atau Kecamatan yang masuk dalam zona merah atau orange untuk menahan diri serta mematuhi dan mempedomani Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 ini dalam menyelenggarakan ibadah salat Idul Adha dan untuk penyelenggaraan pemotongan hewan qurban agar dapat memperketat kedisiplinan serta wajib mengedepankan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran volume terpaparnya Covid 19 dan varian baru dengan istiqomah serta bersama-sama untuk mendukung upaya-upaya ini ," ujarnya. (ref).
- 320320 views