Ketua DPRD Rokan Hilir Turut Hadir Mendampingi Bupati Afrizal, Sambut Kunker Kajati Riau

Siberzone.id, Rokan Hilir- Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Maston turut hadir mendampingi Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dalam rangka kunjungan kerja (kunker) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny Anik Supardi ke Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (14/3/2023).

Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi beserta rombongan Kejaksaan Tinggi Riau lainnya di Kabupaten Rokan Hilir yang telah melakukan kunjungan kerja di Negeri Seribu Kubah.
"Kami mengucapkan selamat datang kepada Kejati Riau dan rombongan di Kabupaten Rohil. Terimakasih banyak telah meluangkan waktunya untuk datang ke negri seribu kubah ini," ujar Bupati Afrizal Sintong.
Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi disambut oleh jajaran FKPD Rokan Hilir seperti Sekda Rokan Hilir Fauzi Erizal, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hilir dan para Kepala OPD Pemkab Rohil lainnya.
Dalam kunjungannya, Kajati Riau Dr Supardi meresmikan rumah Restoratif Justice (RJ) berlokasi di Kepenghuluan Paret Aman, Bangko serta Balai Rehabilitas Adhiyaksa di RSUD Dr RM Pratomo Bagansiapiapi dan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hilir dengan program jaga desa serta sosialisasi hukum kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Rohil, para Camat, para Datuk Penghulu dan perangkat daerah lainnya.
Kejati Riau Dr Supardi dalam sambutannya menyampaikan bagaimana mengenai tata kelola dana desa yang baik dan tidak terjebak dalam praktik korupsi baik yang sifatnya sengaja maupun tidak sengaja.
"Berbicara pengelolaan dana desa tidak lepas dari kata korupsi, karena korupsi merupakan perbuatan tidak baik dan kita harus mengadakan progam jaga desa", ujar Supardi.
Menurut Supardi progam jaga desa merupakan program Kejaksaan untuk membantu desa dalam rangka melakukan pengelolaan dana desa agar berjalan secara efisien dan tepat sasaran untuk pengembangan dan pembangunan desa agar lebih tertib secara administratib serta memberikan pemahaman hukum bagi seluruh aparatur desa.
Lanjutnya, Supardi mengatakan bahwa korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang di atur secara khusus dalam Undang- Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Afrizal Sintong mengatakan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menyampaikan kuliah umum tentang hukum kepada seluruh jajaran OPD, Camat dan Datuk Penghulu di Pemkab Rohil.
"Saya berharap dengan kegiatan ini kedepannya kita bekerja semakin serius lagi mengabdi untuk masyarakat dan tidak ada lagi terdengar pejabat atau Kepala Desa yang tersandung kasus korupsi," tutup Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong . (Adv)
- 250080 views