Skip to main content
x
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH,. Foto : Erin Andani

Ketua Komisi IV Provinsi Bengkulu Buka Kotak Pengaduan

Siberzone.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, menilai kenaikan tersebut tidak begitu signifikan mengingat tingginya laju pertumbuhan ekonomi.

Sehingga upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu pada 2025 akan mengalami kenaikan dari Rp2.507.079 pada tahun 2024 menjadi Rp2.670.039, yang berarti ada tambahan sebesar Rp162.960.

“Kenaikan 6,5% tidak sesuai dengan harapan kami. Pertumbuhan ekonomi kita sangat tinggi, bahkan Bank Indonesia memperkirakan ekonomi Provinsi Bengkulu pada 2024 bisa tumbuh antara 4,49% hingga 4,71%,” ujar Usin.

Usin menilai seharusnya kenaikan UMP di Provinsi Bengkulu bisa lebih besar, minimal mencapai 20%. Karena menurut dia, seharusnya disesuaikan dengan kondisi harga pangan, jasa, dan barang yang terus mengalami kenaikan.

Untuk mengatasi masalah ini, DPRD Provinsi Bengkulu berencana membuka kotak pengaduan bagi pekerja yang gajinya masih di bawah UMP.

“Kami ingin memberikan ruang bagi pekerja yang merasa gajinya belum sesuai dengan UMP. Nama pelapor akan dirahasiakan, dan jika terbukti perusahaan membayar di bawah UMP setiap bulannya, kami akan mengambil tindakan tegas,” jelas Usin.

Tindakkan tegas itu, menurut Usin dengan memberikan rekomendasi kepada dinas terkait, untuk diberikan sanksi. Bahkan, sanksinya bisa dicabut izin usahanya.

Usin mengungkapkan bahwa meskipun UMP telah ditetapkan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaannya.

“Kenaikan UMP 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini harus benar-benar diterapkan. Kami tidak ingin ada pekerja yang dibayar di bawah UMP,” tegas Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bengkulu ini.

Selain itu, Usin juga menyoroti kemungkinan adanya kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang lebih tinggi dari UMP. Dengan harapan dapat membantu kesejahteraan pekerja di Provinsi Bengkulu.

DPRD Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan UMP dan UMK agar sesuai dengan kondisi ekonomi yang berkembang. Termasuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja.

 

Reporter : Erin Andani

Ediotor : Nur Leli