KPU Bengkulu Minta Warga Baru Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024
Siberzone.id - Warga yang baru saja pindah ke Kota Bengkulu, disarankan segera melaporkan perpindahan data mereka ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. Dokumen penting yang harus dilampirkan antara lain KTP elektronik dan kartu keluarga (KK). Rabu (2/10/2024)
Hal ini disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menegaskan bahwa KPU berkomitmen memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
“Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan sebanyak 276.623 pemilih, KPU Kota Bengkulu tetap membuka peluang bagi perpindahan pemilih serta warga baru yang pindah ke kota ini,” katanya.
Lanjutnya, setelah dokumen diserahkan KPU akan melakukan verifikasi untuk memastikan pemilih tersebut memenuhi syarat dan dapat dimasukkan ke DPT Kota Bengkulu.
"Kami telah bekerja sama dengan PPS dan PPK untuk mempercepat proses verifikasi dan pengolahan data pemilih baru. Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur yang harus diikuti," jelas Anggi.
Hal ini untuk memastikan mereka tetap dapat berpartisipasi dalam Pilkada meskipun proses pemindahan data dilakukan menjelang hari pemungutan suara.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur Leli
- 250055 views