KPU Bengkulu Selatan Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Siberzone.id - Pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi Calon Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dan memerintahkan KPU agar menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU Bengkulu Selatan mulai melukan berbagai persiapan.
Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim anggaran pemerintah daerah untuk membahas anggaran pemungutan suara ulang.
"Ya memang pemungutan suara itu harus di laksanakan dalam 60 hari pasca putusan ya, untuk saat ini kita masih berkordinasi ke pemerintah daerah terkait anggaran,"ungkapnya
KPU merancang akan menggelar pemungutan suara ulang pada tanggal 25 April 2025 mendatang. Namun hari pemungutan suara tersebut belum bersifat final karena masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU RI dan pihak terkait lainnya.
" Kemungkinan ditanggal 25 April ya, tapi itu belum final, karena kita masih menunggu regulasi-regulasi terkait," jelasnya.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur Leli
- 250015 views