Skip to main content
x
Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent. Foto : Erin Andani

KPU Kota Bengkulu Siap Hadapi Permohonan Sengketa Pilkada

Siberzone.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menerima pendaftaran permohonan sengketa Pilkada yang diajukan secara online oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, peserta Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu. Langkah ini menandai babak baru dalam proses pemilihan yang digelar beberapa waktu lalu.

Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait permohonan tersebut. Hal ini disebabkan berkas yang diajukan masih belum lengkap.

“Kami masih menunggu berkas permohonan tersebut lengkap. Jika sudah masuk secara resmi dan lengkap, baru kami akan mempelajari apa yang disampaikan pemohon,” jelas Anggi.

Meski demikian, Anggi memastikan bahwa KPU Kota Bengkulu siap menjalankan langkah-langkah sesuai prosedur. Sebagai pihak termohon di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan mengikuti proses ini dengan cermat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Terkait pokok permohonan yang diajukan paslon nomor urut 3, Anggi menyebutkan bahwa salah satu permintaan pemohon adalah pembatalan hasil Surat Keputusan (SK) penetapan KPU yang diumumkan beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya masih menunggu detail tuntutan dari pemohon untuk merespons secara lebih spesifik.

 

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur Leli