Masa Tenang, KPID Bengkulu Imbau Media Penyiaran Patuh Aturan
Siberzone.id - Memasuki Masa Tenang Pilkada, KPID Provinsi Bengkulu imbau media penyiaran patuh atas aturan siaran pemilu. Minggu (24/11/2024).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPID Bengkulu Fonika Thoyib masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu
"Per tanggal 24 November, tak ada lagi sosialisasi paslon, iklan kampanye atau apapun terkait kampanye. Hal itu berlaku hingga 26 November 2024," Katanya.
Lanjutnya, tidak boleh ada aktivitas berkaitan kampanye dalam bentuk apapun sebagaimana diatur sesuai PKPU.
"Media penyiaran, TV dan Radio ungkap Fonika merupakan salah garda utama penyedia informasi saat ini. Sehingga harus menampilkan siaran yang sehat, tidak seperti media sosial yang tidak lagi memiliki batas," Lanjutnya.
Ia mengimbau agar media penyiaran mematuhi hal tersebut. Serta selalu menjaga netralitas selama berlangsungnya pemilihan kepala daerah.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur Leli
- 250014 views