mufran Imron Sang Koruptor Dilimpahkan Dari Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tingg Bengkulu, Penjara Yang Panjang Menunggu
Siberzone.id, Bengkulu – Gerak cepat dilakukan Polda Bengkulu. Setelah ditangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo Jakarta Timur pada hari Jum’at (5/5/2021) sekira pukul 01.15 Wib, akhirnya pada hari Kamis (9/9/2021), Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan tahap II berkas perkara koruptor kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkuku Mufran Imron ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Guna memudahkan proses selanjutnya, menurut Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Andhi, S.Ik., M.H., meskipun telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, tersangka Mufran akan tetap ditahan di Rutan Polda Bengkulu.
“Berkas dan barang bukti tindak pidana kasus korupsi tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dan berikutnya tetap dilakukan penahanan di rutan Polda Bengkulu,” ujar Kombes Pol Aries didampingi para jaksa dan penyidik serta kuasa hukum tersangka, Jum’at (10/09/2021).
Entah apa yang ada dalam otak Mufran Imron, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mufran Imron masih membantah terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu tahun 2020 yang merugikan negara hingga lebih dari sebelas miliar rupiah.
Selain Mufran Imron yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, Polda Bengkulu juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni Bendahara KONI Bengkulu yang berinisial F.
Mensikapi apa yang dilakukan Mufran Imron ini, seorang praktisi hukum dari Pustipikor Indonesia Herawansyah berharap dapat dilakukan tuntutan dan hukuman yang adil dan maksimal.
“Saya berharap dapat dilakukan tuntutan dan hukuman yang adil dan maksimal,” pungkas Herawansyah (SbZ/006)
- 320562 views