Skip to main content
x
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos. Foto : Erin Andani

Mutasi Sebelum Pilkada Diperbolehkan, Jika Dapat Rekomendasi Dari KASN

Siberzone.id - Enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang. Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu masih bisa dilakukan. Namun, harus mengantongi izin dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan persetujuan Kemendagri, Jum'at (07/06/24).

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu  Isnan Fajri, S.Sos., mengatakan, rotasi/mutasi jabatan dimungkinkan akan dilakukan menyesuaikan kebutuhan di lingkungan Pemprov Bengkulu. Kemungkinan-kemungkinan tetap ada, tapi tentunya menyesuaikan dengan kebutuhan dan regulasi. Kita tidak membatasi waktu, pokoknya sepanjang itu dibutuhkan.

"Sesuai dengan regulasi, pemerintah daerah dilarang melakukan rotasi atau mutasi jabatan 6 bulan sebelum Pilkada, namun diperbolehkan jika mendapatkan rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia," ucapnya.

Seiring berjalannya waktu banyak pejabat yang pensiun dan adanya pengangkatan, menyebabkan jabatan-jabatan tertentu mengalami kekosongan. Hal demikian harus diperhatikan untuk diatasi agar sistem pemerintahan dapat berjalan optimal.

"Contohnya dengan adanya pengangkatan yang dilakukan saat ini kan ada jabatan yang kosong. Sebagaimana kita ketahui Plt itu kan tidak terlalu efektif. Jadi kita akan lihat kebutuhannya nanti, kalau kebutuhannya harus mengusulkan, ya kita usulkan. Kalau kebutuhan kita cukup hanya dengan Plt dulu maka akan kita Plt kan dulu," jelasnya.

Reporter : Eri Andani

Editor : Nur leli