Pasangan Independen Dempo Xler - Ahmad Kanedi Gugat KPU Provinsi Bengkulu ke Bawaslu
Siberzone.id - Setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jumlah dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dari jalur independen, Dempo Xler dan Ahmad Kanedi melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.

"Beberapa waktu lalu, kami telah menerima materi gugatan dari kuasa hukum permohon, dan sesuai mekanisme verifikasi telah memenuhi syarat formil dan materil, oleh karena itu kita register sesuai dengan sengekta di Bawaslu sesuai dengan mekanisme undang-undang pemilihan," ungkap Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, Jumat (09/08/2024).
Dikatakan Eko, proses sengketa di Bawaslu ada dua mekanisme yakni tertutup (mediasi) dan terbuka (ajudikasi).
"Untuk mediasi dilaksanakan selama dua hari, dimana sudah kita lakukan kemarin, namun pemohon dan termohon tidak hadir, dan akan kita rencanakan lagi dalam waktu dekat," kata Eko.
Ditambahnya, apabila mediasi kedua pemohon dan termohon tidak hadir maka permohonan akan gugur maka tidak ada proses sengketa selanjutnya.
"Kalo pemohon tidak hadir maka akan gugur, namun apabila yang tidak termohon maka langsung ke proses ajudikasi atau proses sengketa terbuka, dan kita hanya punya waktu 12 kalender," ucapnya.
Sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu menyatakan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dari jalur independen, Dempo Xler dan Ahmad Kanedi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju Pilkada 2024.
Hal tersebut karena verifikasi administrasi kedua yang digelar KPU Provinsi Bengkulu pasangan Dempo Xler dan Ahmad Kanedi hanya memiliki dukungan sebanyak 3.238 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari 235.619 dukungan yang diserahkan kepada KPU Provinsi Bengkulu.
Padahal, batas minimal yang harus dipenuhi adalah 134.370 dukungan. Ketidakcocokan antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau B1.KWK dan isian di Sistem Informasi Online (Silon) menjadi penyebab utama.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 250083 views