Skip to main content
x
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes. Foto : Monica Anggraini

Pemprov Bengkulu Akan Umumkan 3 Besar JPTP Untuk Optimalkan Fungsi Organisasi

Siberzone.id - Untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi organisasi di lingkungan Pemprov  Bengkulu akan diumumkan 3 besar
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Bengkulu," Kamis (02/04/24).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., mengatakan, semua pelaksanaan yang dilakukan dalam seleksi JPTP Pemprov Bengkulu ini sudah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Pansel. Meski begitu, dari beberapa tahapan yng sudah dilaksanakan beberapa peserta tidak hadir sehingga dinyatakan gugur.

"Kita harapkan dengan terpilihnya para pejabat Eselon II,  nanti dapat mengoptimalkan fungsi-fungsi organisasi di lingkungan Pemprov  Bengkulu," ucapnya.

Hingga saat ini tersisa 33 pelamar. Terdiri dari 6 orang pelamar DLHK, 7 orang pelamar Dukcapil, 5 orang pelamar Biro Umum, 5 pelamar jabatan Pemkesra, 6 pelamar Biro Ekonomi, 4 pelamar Direktur RSUD dr. M. Yunus  Bengkulu.

"Dari hasil tersebutlah nanti akan ambil 3 besar untuk masing-masing jabatan. Selanjutnya, nama-nama pendaftar yang lulus 3 besar  akan umumkan 3 Mei mendatang. Nama-nama yang masuk dalam 3 besar, akan diserahkan kepada Gubenur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, sebagai Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK)," lanjutnya.

Pansel juga mesti mengajukan permohonan prihal izin pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sembari Gubernur Rohidin memproses pemenang lelang jabatan tersebut. Pasalnya, itu harus dilakukan mengingat Kemendagri sudah mengedarkan Surat 100.2.1.3/1575/SJ terkait kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

"Di dalam surat tersebut tertera, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis oleh Menteri," pungkasnya.

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur leli