Skip to main content
x
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni. Foto : Monica A

Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Pasca Aksi Unjuk Rasa

Siberszone.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmen menjaga stabilitas sosial dan politik pasca aksi unjuk rasa yang digelar di Bumi Merah Putih, Selasa (2/9/2025).

“Kami berkomitmen menjaga stabilitas sosial dan politik di Bengkulu,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, di Bengkulu, Rabu (3/9/2025).

Herwan menyampaikan, Pemprov Bengkulu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh elemen masyarakat terus bersinergi menjaga kondusivitas daerah. Menurutnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan pemerintah menghormati kebebasan berpendapat, namun menolak segala bentuk tindakan anarkistis.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk memperkuat koordinasi Forkopimda, mendekatkan diri kepada tokoh masyarakat, menggelar doa bersama, serta menggencarkan program pro-rakyat agar situasi tetap kondusif.

“Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemprov Bengkulu siap menjalankannya,” tambah Herwan.

Aksi unjuk rasa diikuti mahasiswa dari berbagai organisasi kepemudaan (OKP), aliansi mahasiswa sejumlah perguruan tinggi, serta elemen masyarakat. Berbeda dengan aksi-aksi sebelumnya yang sempat diwarnai ketegangan, kali ini massa menyampaikan aspirasi secara damai.

Sebelum aksi dimulai, peserta lebih dulu menjalani pemeriksaan ketat dari aparat kepolisian, mirip dengan prosedur keamanan konser. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada benda terlarang yang bisa memicu kericuhan.

Situasi berlangsung unik, karena sejumlah anggota DPRD Bengkulu yang biasanya berada di gedung dewan justru ikut hadir bersama mahasiswa dan masyarakat dalam aksi tersebut.

Koordinator lapangan, Kelvin Mindo, membacakan 14 poin tuntutan di hadapan anggota DPRD. Tuntutan itu mencakup isu nasional, reformasi Polri, pembatalan pasal bermasalah dalam RUU Polri, hingga pencabutan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

 

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur Leli